Berita

Tanggap Darurat Berakhir, Aceh Masuk Masa Tahap Pemulihan Bencana

Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana selama 90 hari, terhitung 29 Januari–29 April 2026.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh dalam Rapat Khusus Forkopimda Aceh, Kamis malam (30/1/2026).

“Keputusan diambil setelah mempertimbangkan hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Aceh,” sebut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

Gubernur pun menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta para pemangku kepentingan untuk tetap melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat dengan berbagai pihak terkait.

Selain itu, pemerintah juga diminta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk perlindungan kelompok rentan dan para pengungsi yang masih berada di sejumlah titik penampungan.

Dalam masa transisi ini, pemerintah juga tetap memberlakukan sejumlah kebijakan pendukung percepatan pemulihan, diantaranya pengoperasian fungsional Jalan Tol Sibanceh Seksi I Padang Tiji–Seulimum serta kebijakan bebas barcode untuk pengisian bahan bakar bersubsidi di SPBU guna mendukung kelancaran mobilisasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

MTA juga menyampaikan pemerintah akan mengoptimalkan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari APBA, sekaligus menyiapkan rencana pemulihan menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana atau R3P.

“Dokumen R3P Aceh direncanakan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan selanjutnya diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026 sebagai bagian dari tahapan percepatan pemulihan daerah terdampak bencana,” ujarnya.

Facebook Comments Box
Exit mobile version