Berita

Sekda Aceh: “Beri Kami Waktu Jalankan Pergub JKA”

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, meminta masyarakat memberi waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Hal itu disampaikan Nasir saat menemui mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh saat menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Senin sore (4/5/2026).

“Kami meminta diberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub ini. Kita harus jalankan terlebih dahulu, baru bisa melihat apakah diperlukan evaluasi atau penyesuaian,” katanya.

Ia mengatakan Pergub tersebut baru berjalan empat hari sejak diberlakukan. Dalam periode awal ini, pemerintah masih melakukan pemantauan dan evaluasi di lapangan, khususnya di rumah sakit.

Menurutnya, hasil evaluasi sementara menunjukkan layanan kesehatan tetap berjalan normal tanpa kendala berarti dalam penerimaan pasien.

“Sejauh ini, tidak ada masalah dalam pelayanan di sebagian besar rumah sakit. Artinya sistem masih berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Nasir juga memastikan pemerintah tetap menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk warga kurang mampu. Ia menyebut skema pembiayaan kesehatan di Aceh selama ini mencakup JKN, JKA, hingga jalur mandiri.

Meski demikian, ia mengakui proses pembaruan dan validasi data masih terus dilakukan untuk memastikan program tepat sasaran.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen tidak akan membiarkan masyarakat miskin kehilangan akses layanan kesehatan.

Facebook Comments Box
Exit mobile version