Pemerintah Aceh Perpanjang Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari
Banda Aceh – Pemerintah Aceh memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir dan longsor selama 90 hari, mulai 28 April hingga 30 Juli 2026.
Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
Penetapan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, dalam rapat koordinasi virtual bersama unsur Forkopimda, Selasa malam (28/04/2026).
Pemerintah menegaskan, tiga bulan ke depan akan menjadi periode krusial untuk memastikan pemulihan berjalan cepat, terarah, dan terkoordinasi.
Dalam arahannya, Fadhlullah menginstruksikan enam langkah prioritas yang harus segera dijalankan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait.
Fokus utama adalah penuntasan perbaikan infrastruktur darurat, seperti jalan, jembatan, dan aliran sungai, lintas kewenangan pusat hingga daerah.
Di saat yang sama, pemerintah juga menargetkan percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) serta pemenuhan kebutuhan dasar korban, termasuk listrik dan air bersih.
“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” katanya.
Selanjutnya, untuk mengantisipasi potensi bencana susulan, penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan menjadi prioritas berikutnya. Seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan menghadapi kemungkinan terburuk.
Di akhir arahannya, Fadhlullah menekankan pentingnya sinkronisasi lintas sektor dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk memastikan dukungan pendanaan yang berkelanjutan.
