Pemprov Usul Jemaah Haji Aceh Tahun Ini Dapat 3000 Ribu Riyal Dana Wakaf Baitul Asyi
Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengusulkan kenaikan dana wakaf Baitul Asyi untuk jemaah haji asal Aceh pada musim haji 2026. Nilai yang diusulkan naik menjadi 3.000 Riyal Saudi dari sebelumnya 2.000 Riyal.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada nazir wakaf Baitul Asyi, Syekh Abullatif Baltou. Pemerintah berharap peningkatan nilai manfaat wakaf dapat membantu kebutuhan jemaah selama berada di Tanah Suci.
“Kami sudah bersurat ke nazir wakaf untuk meminta dana tambahan. Tahun lalu jemaah menerima 2.000 Riyal, dan tahun ini kami usulkan menjadi 3.000 Riyal,” kata Fadhlullah di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Senin (4/5/2026).
Jika disetujui, kenaikan ini akan menjadi salah satu peningkatan terbesar dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus memperkuat peran wakaf sebagai penopang biaya hidup jemaah Aceh selama menunaikan ibadah haji.
Meski demikian, keputusan final terkait besaran dana yang akan diterima jemaah masih menunggu penetapan dari pihak nazir. Pengumuman resmi dijadwalkan pada 10 Mei 2026.
“Yang jelas, nilainya tidak mungkin turun kecuali dalam kondisi luar biasa seperti bencana besar atau seperti pandemi Covid-19 kemarin,” ujarnya.
Fadhlullah juga menegaskan optimisme Pemerintah Aceh terhadap keberlanjutan wakaf Baitul Asyi. Menurutnya, pengelolaan wakaf tersebut selama ini berjalan stabil dan memberikan manfaat yang konsisten bagi masyarakat Aceh.
Ia mengaku telah menanyakan langsung kepada nazir mengenai keberlangsungan dana wakaf tersebut. Dari penjelasan yang diterima, manfaat wakaf akan terus diberikan selama aset wakaf masih ada dan dikelola dengan baik.
“Saya pernah bertanya sampai kapan masyarakat Aceh mendapatkan dana wakaf ini. Jawabannya, selama wakaf itu ada, manfaatnya akan terus diberikan,” kata Fadhlullah.
Wakaf Baitul Asyi sendiri merupakan warisan bersejarah dari Habib Bugak Al-Asyi yang diperuntukkan bagi masyarakat Aceh yang menunaikan ibadah haji. Dana tersebut berasal dari pengelolaan aset wakaf di Arab Saudi dan selama ini menjadi salah satu sumber bantuan penting bagi jemaah asal Aceh.
















