Pemerintah Aceh Mulai Berlakukan WFH, ASN Dituntut Tetap Produktif
Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (10/4/2026).
Penerapan WFH mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, termasuk Surat Edaran Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, serta kebijakan Gubernur Aceh tentang transformasi budaya kerja ASN.
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A. Murtala, menyebut WFH sebagai bagian dari percepatan reformasi birokrasi.
“Ini tentang hasil kerja, produktivitas, dan tanggung jawab, bukan sekadar lokasi bekerja,” katanya.
Murtala menjelaskan teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah, menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik tugas.
“ASN dapat bekerja secara fleksibel antara rumah dan kantor, selama target kerja tetap tercapai,” ujarnya.
Namun, sektor pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Unit yang berhadapan langsung dengan masyarakat wajib memastikan layanan tetap berjalan, baik melalui sistem digital maupun tatap muka terbatas.
Untuk menjaga disiplin, Pemerintah Aceh menerapkan pengawasan ketat melalui pelaporan kinerja dan evaluasi rutin. Setiap ASN tetap dituntut memenuhi target dan menjaga standar pelayanan.
















