Di Demo Mahasiswa Tuntut Pergub JKA Dicabut, Begini Kata Pemerintah Aceh
Banda Aceh – Aksi demonstrasi mahasiswa berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026). Massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh itu menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Massa aksi menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak Pergub JKA, khususnya terkait akses layanan kesehatan bagi masyarakat serta potensi kendala administratif di lapangan.
Mereka menilai kebijakan tersebut berisiko mempersulit masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Usai menyampaikan orasi, massa aksi disambangi Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir.
Menanggapi tuntutan demonstran, Nasir meminta mahasiswa dan masyarakat untuk memberikan waktu kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut sebelum dilakukan penilaian menyeluruh.
“Kami meminta diberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub ini. Kita harus jalankan terlebih dahulu, baru bisa melihat apakah diperlukan evaluasi atau penyesuaian,” katanya.
Ia menjelaskan, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA ini baru berjalan selama empat hari sejak diberlakukan. Dalam masa awal implementasi, pemerintah terus melakukan pemantauan dan evaluasi, terutama di sejumlah rumah sakit.
Nasir mengklaim hasil evaluasi awal menunjukkan bahwa layanan kesehatan masih berjalan normal.
“Tidak ditemukan kendala terkait penerimaan pasien. Artinya, layanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

























