Apa Tugas Utama Tim Khusus Pemanfaatan Kayu Hanyutan Banjir Bentukan Pemerintah Aceh?
Banda Aceh – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A. Hanan, mengatakan Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan bekerja dengan tiga tugas utama untuk memastikan kayu terbawa banjir dapat dimanfaatkan secara sah dan tepat bagi pemulihan pasca bencana.
Menurutnya, tugas pertama tim adalah melakukan identifikasi dan pendataan kayu hanyutan di wilayah terdampak banjir.
Pendataan ini dinilai penting untuk mengetahui jumlah, jenis, dan kelayakan kayu sebagai material pembangunan.
“Tugas kedua adalah menetapkan status kayu terbawa banjir menjadi kayu hanyutan melalui deklarasi bersama, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya dalam pada Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan, Senin (26/1/2026).
Selanjutnya, tim bertanggung jawab mengurus penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan. Legalitas tersebut menjadi dasar agar kayu dapat digunakan untuk pembangunan rumah masyarakat terdampak dan fasilitas umum.
A. Hanan menegaskan, pemanfaatan kayu hanyutan tidak diperbolehkan untuk kepentingan komersial.
“Seluruh kayu yang dinyatakan legal hanya digunakan untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini tim telah melakukan identifikasi di sekitar 50 titik lokasi terdampak banjir dan proses tersebut masih terus berlanjut di sejumlah daerah lain di Aceh.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, berharap tim ini efektif melakukan pemanfaatan kayu hanyutan agar rampung sebelum bulan suci Ramadan. Ia menilai keterlambatan dalam pelaksanaan dapat berpotensi menyebabkan kayu rusak dan hilang.
“Sehingga kayu-kayu tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Tim ini harus segera diaktifkan, untuk optimalisasi kerja terhadap pemanfaatan kayu hanyutan yang saat ini cukup masif di beberapa daerah,” katanya.

























