Kriminal

Polisi Ringkus Wanita Pembawa 31 Paket Sabu di RSUD Zainal Abidin

AcehGo.com | Banda Aceh – Seorang wanita yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin, Senin (24/11/2025) sore. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak melakukan transaksi sabu dengan calon pembeli.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Kamis (27/11/2025). Ia mengatakan, pelaku berinisial AI (40), warga Banda Aceh, telah lama menjadi target pengawasan polisi.

“Benar, personel Satresnarkoba telah mengamankan seorang wanita berinisial AI saat akan menjual narkotika jenis sabu,” ujar AKP Rajabul Asra.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di area ruang tunggu rumah sakit. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap AI di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 31 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat netto 10,94 gram, serta satu unit timbangan digital yang disimpan di dalam dompet pelaku.

Selain narkotika, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, tas selempang warna cokelat, kaca pirex, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana operasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial IH di pinggir jalan wilayah Kota Sigli dengan harga Rp3 juta. Saat ini, IH telah masuk dalam daftar pencarian dan tengah diburu tim opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Rajabul Asra.

Facebook Comments Box